Berita

Sebanyak 47 lLyangan Berhasil Diamankan Di Desa Kuala Dua

Admin 2025-08-05

Razia layangan di Desa Kuala Dua (Kuala Dua sampai Alas Kusuma) Kecamatan Sungai Raya bersama Satpol PP Kabupaten Kubu Raya, Polsek Sungai Raya, Koramil 1207/05 Sungai Raya dan Satpol PP Kecamatan Sungai Raya.

Sebanyak 47 layangan, 19 gelondong beserta benang (gelasan), 5 terpal/tas layangan dan gerinda benang dari kayu sebanyak 2 berhasil diamankan dalam razia yang dilaksanakan pada hari Selasa, 05 Agustus 2025. Turut hadir dalam Razia ini Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Kecamatan Sungai Raya Bapak Nur Alamsyah.

Kegiatan ini dilaksanakan mengingat sudah banyak korban yang terkena benang (gelasan) layangan dan dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat Pasal 19 yang berisi "(1) Setiap orang atau Badan dilarang bermain layang-layang di wilayah Daerah kecuali untuk kegiatan festival atau budaya. (2) Permainan layang-layang untuk kegiatan festival atau budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas izin Bupati. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai permainan layang-layang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati".