Rekomendasi Pendirian Masjid Paud, Pondok Pesantren dan Wakaf

Pembuatan Rekomendasi Pendirian Masjid, Paud, Pondok Pesantren dan Wakaf

Persyaratan Rekomendasi Pendirian Masjid, Paud, Pondok Pesantren

  1. Proposal (Pendirian Masjid/Paud/Pondok Pesantren)
  2. Surat Permohonan Rekomendasi
  3. Rekomendasi Kepala Desa

Persyaratan Ikrar Wakaf

  1. Surat Pernyataan Ikrar Wakaf
  2. Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah
  3. Keterangan Kepala Desa
  4. Surat Penyerahan
  5. Fotocopy Surat Tanah (Sertifikat)
  6. Fotocopy Kartu Keluarga Yang Mewakafkan
  7. Fotocopy KTP Yang Mewakafkan
  8. Fotocopy KTP Yang Menerima

 

Pelaksanaan Pelayanan

  • Ruang Seksi Kesejahteraan Masyarakat (KESRA) Kecamatan Sungai Raya


Jangka Waktu Proses

  • 1 Hari (Relatif)


Tarif/Biaya

  • Gratis Tanpa Dipungut Biaya