Perubahan Elemen Data Kartu Keluarga

Perubahan Elemen Kartu Keluarga Baru

Persyaratan

  1. Fotocopy Kartu Keluarga Lama
  2. Fotocopy Akta Kematian (Jika Salah Satu Keluarga Meninggal)
  3. Surat Keterangan Hilang Dari Kepolisian Atau Kartu Keluarga Yang Rusak (Jika Hilang/Rusak)
  4. Berumur Sekurang-Kurangnya 17 (Tujuh Belas) Tahun Atau Sudah/Pernah Kawin Yang Dibuktikan Dengan Kepemilikan KTP-El (Jika Pisah Kartu Keluarga)

 

Pelaksanaan Pelayanan

  • Ruang Tim Penggerak Data Kependudukan (TPDK) Kecamatan Sungai Raya

 

Jangka Waktu Proses

  • 1 Hari (Relatif)

 

Tarif/Biaya

  • Gratis Tanpa Dipungut Biaya