Admin 2025-07-28
Camat Sungai Raya Bapak Drs. M. Ikhsan Sukendra, M.Si melakukan razia layang di Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, sebanyak 32 layangan berhasil diamankan dan para pemain diberikan himbauan, mengingat sudah banyak korban yang terkena benang (gelasan) layangan.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat Pasal 19 yang berisi "(1) Setiap orang atau Badan dilarang bermain layang-layang di wilayah Daerah kecuali untuk kegiatan festival atau budaya. (2) Permainan layang-layang untuk kegiatan festiva; atau budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas izin Bupati. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai permainan layang-layang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati."
Turut hadir Kapolsek Sungai Raya, Danramil Sungai Raya, Kepala Seksi Trantib, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Satpol PP Kecamatan Sungai Raya pada hari Senin, 28 Juli 2025.
Razia ini akan terus dilakukan dibeberapa tempat di Kecamatan Sungai Raya.