Relokasi 24 Pedagang Pasar Melati
Relokasi 24 Pedagang Pasar Melati ke Pasar Sejati di Jl. Adisucipto Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya, dilaksanakan dari tanggal 20-22 Januari 2025. Relokasi ini dilakukan karena bangunan kios para pedagang memakai bahu jalan umum, sehingga mengganggu arus lalu lintas kendaraan di sekitar lokasi Pasar Melati, letak Pasar Sejati sendiri bersebrangan langsung dengan Pasar Melati.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memastikan para pedagang yang direlokasi akan mendapatkan keringanan dan kemudahan dalam menjalankan usahanya, dari retribusi yang digratiskan selama 3 bulan, izin kios yang sudah disiapkan dan lain sebagainya.
Turut hadir Pj Bupati Kubu Raya Bapak Syarif Kamaruzaman dan Camat Sungai Raya Bapak Drs. M. Ikhsan Sukendra, M.Si, pembongkaran kios dilakukan secara mandiri oleh para pedagang dibantu Satpol PP Kecamatan Sungai Raya dan Satpol PP Kabupaten Kubu Raya.
Berita Terkini
Seputar Kecamatan Sungai Raya
KARHUTLA Semakin Meluas Di Beberapa Desa Kecamatan Sungai Raya
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Limbung, Desa Sungai Raya Dalam dan beberapa Desa la...
Baca Lebih Lanjut ...
Pelaksanaan Upacara Memperingati HUT Kab. Kubu Raya Ke-19
Plt. Camat Sungai Raya Bapak Indo Machdori Sutiyo, S.STP menjadi Inspektur pada pelaksanaan Upaca...
Baca Lebih Lanjut ...
Apel Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026
Plt. Camat Sungai Raya Bapak Indo Machdori Sutiyo, S.STP menghadiri Apel Siaga Kebakaran Hutan da...
Baca Lebih Lanjut ...
Kejuaraan Bulu Tangkis Antar Perangkat Daerah Pemkab Kubu Raya Tahun 2026
Bupati Kubu Raya Bapak Sujiwo membuka Kejuaraan Bulu Tangkis antar Perangkat Daerah Pemerintah Ka...
Baca Lebih Lanjut ...Layanan
Kecamatan Sungai Raya
Pembuatan Surat Izin Keramaian
PersyaratanFotocopy ...
Pembuatan Surat Keterangan Terjadi Kebakaran
Pembuatan Surat Kete...
Pembuatan Surat Keterangan Dispensasi Nikah
Pembuatan Surat Kete...
Registrasi Surat Pernyataan Ahli Waris
Registrasi Surat Per...