Relokasi 24 Pedagang Pasar Melati
Relokasi 24 Pedagang Pasar Melati ke Pasar Sejati di Jl. Adisucipto Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya, dilaksanakan dari tanggal 20-22 Januari 2025. Relokasi ini dilakukan karena bangunan kios para pedagang memakai bahu jalan umum, sehingga mengganggu arus lalu lintas kendaraan di sekitar lokasi Pasar Melati, letak Pasar Sejati sendiri bersebrangan langsung dengan Pasar Melati.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memastikan para pedagang yang direlokasi akan mendapatkan keringanan dan kemudahan dalam menjalankan usahanya, dari retribusi yang digratiskan selama 3 bulan, izin kios yang sudah disiapkan dan lain sebagainya.
Turut hadir Pj Bupati Kubu Raya Bapak Syarif Kamaruzaman dan Camat Sungai Raya Bapak Drs. M. Ikhsan Sukendra, M.Si, pembongkaran kios dilakukan secara mandiri oleh para pedagang dibantu Satpol PP Kecamatan Sungai Raya dan Satpol PP Kabupaten Kubu Raya.
Berita Terkini
Seputar Kecamatan Sungai Raya
Salat Istisqa dan Doa Bersama Untuk Memohon Turunnya Hujan
Plt. Camat Sungai Raya Bapak Indo Machdori Sutiyo, S.STP bersama seluruh staf mengikuti Salat Ist...
Baca Lebih Lanjut ...
Sebanyak 8.000 Liter Air Bersih Siap Konsumsi Didistribusikan Di Kantor Kecamatan Sungai Raya
Pendistribusian air bersih di Kantor Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, dilaksanakan pada...
Baca Lebih Lanjut ...
Pendistribusian Air Bersih Siap Konsumsi Untuk Masyarakat Kec. Sungai Raya
Pendistribusian air bersih di berbagai titik lokasi wilayah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu ...
Baca Lebih Lanjut ...
Pendistribusian Air Bersih Di 5 Desa Wilayah Kec. Sungai Raya
Pendistribusian air bersih di berbagai titik lokasi wilayah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu ...
Baca Lebih Lanjut ...Layanan
Kecamatan Sungai Raya
Pembuatan Surat Izin Keramaian
PersyaratanFotocopy ...
Pembuatan Surat Keterangan Terjadi Kebakaran
Pembuatan Surat Kete...
Pembuatan Surat Keterangan Dispensasi Nikah
Pembuatan Surat Kete...
Registrasi Surat Pernyataan Ahli Waris
Registrasi Surat Per...