Admin 2025-01-22
Relokasi 24 Pedagang Pasar Melati ke Pasar Sejati di Jl. Adisucipto Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya, dilaksanakan dari tanggal 20-22 Januari 2025. Relokasi ini dilakukan karena bangunan kios para pedagang memakai bahu jalan umum, sehingga mengganggu arus lalu lintas kendaraan di sekitar lokasi Pasar Melati, letak Pasar Sejati sendiri bersebrangan langsung dengan Pasar Melati.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memastikan para pedagang yang direlokasi akan mendapatkan keringanan dan kemudahan dalam menjalankan usahanya, dari retribusi yang digratiskan selama 3 bulan, izin kios yang sudah disiapkan dan lain sebagainya.
Turut hadir Pj Bupati Kubu Raya Bapak Syarif Kamaruzaman dan Camat Sungai Raya Bapak Drs. M. Ikhsan Sukendra, M.Si, pembongkaran kios dilakukan secara mandiri oleh para pedagang dibantu Satpol PP Kecamatan Sungai Raya dan Satpol PP Kabupaten Kubu Raya.