Admin 2025-08-21
Razia gabungan layangan bersama Satpol PP Kabupaten Kubu Raya, Polsek Sungai Raya, Koramil 1207/05 Sungai Raya dan Satpol PP Kecamatan Sungai Raya, Razia ini dilakukan di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya pada hari Kamis, 22 Agustus 2025.
Sebanyak 60 layangan, 18 gelondong beserta benang (gelasan), gerinda benang dari kayu sebanyak 2 dan 1 terpal/tas layangan berhasil diamankan dalam razia ini. Turut hadir Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Kecamatan Sungai Raya Bapak Nur Alamsyah.
Kegiatan ini dilaksanakan mengingat sudah banyak korban yang terkena benang (gelasan) layangan dan dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat Pasal 19 yang berisi "(1) Setiap orang atau Badan dilarang bermain layang-layang di wilayah Daerah kecuali untuk kegiatan festival atau budaya. (2) Permainan layang-layang untuk kegiatan festival atau budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas izin Bupati. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai permainan layang-layang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati".