Berita

Rapat Penertiban Pedagang di Desa Arang Limbung Tahap Pertama

Admin 2025-10-10

Camat Sungai Raya Bapak Drs. M. Ikhsan Sukendra, M.Si menghadiri rapat bersama Kepala Desa Arang Limbung dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Bupati Kubu Raya mengenai penertiban pedagang di Jl. Adisucipto Desa Arang Limbung, kegiatan ini dilakukan pada hari Jumat, 10 Oktober 2025 di Aula Menanjak Kecamatan Sungai Raya.

Kegiatan ini menghadirkan para pedagang yang berada pada kawasan penertiban. Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Dan pada pasal 17 ayat 1 Huruf B "Setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan, kios, tenda atau sejenisnya diatas trotoar, sungai, parit, saluran pembuangan air di pinggir jalan atau diatas jalan, diatas tanah fasos, fasum untuk berjualan/berdagang". Rapat ini dilakukan untuk mencari solusi dan jalan terbaik bagi pedagang sehingga selaras dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk memperindah wajah Kabupaten Kubu Raya itu sendiri.

Indeks Kepuasan Masyarakat

Kecamatan Sungai Raya

Responden
Orang
Jenis Kelamin
laki - Laki : Orang
Perempuan : Orang
Pendidikan
SD : Orang
SMP : Orang
SMA : Orang
DIII : Orang
S1 : Orang
S2 : Orang
S3 : Orang

Pendapat Anda

KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA

Jl. Adisucipto Km. 12.7, Arang Limbung, Sungai Raya,
Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kode Pos 78391

Kontak Kami