Berita

PKL Di Wilayah Desa Sungai Raya Dalam Yang Di Tertibkan

Admin 2025-06-30

Kepala Seksi Trantib Bapak Nur Alamsyah memonitoring penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Wilayah Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya, penertiban ini dilakukan di sepanjang Jalan Sungai Raya Dalam.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Dan pada pasal 17 ayat 1 Huruf B "Setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan, kios, tenda atau sejenisnya diatas trotoar, sungai, parit, saluran pembuangan air di pinggir jalan atau diatas jalan, diatas tanah fasos, fasum untuk berjualan/berdagang".

Kegiatan ini dilakukan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kubu Raya pada hari Senin, 30 Juni 2025

Indeks Kepuasan Masyarakat

Kecamatan Sungai Raya

Responden
Orang
Jenis Kelamin
laki - Laki : Orang
Perempuan : Orang
Pendidikan
SD : Orang
SMP : Orang
SMA : Orang
DIII : Orang
S1 : Orang
S2 : Orang
S3 : Orang

Pendapat Anda

KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA

Jl. Adisucipto Km. 12.7, Arang Limbung, Sungai Raya,
Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kode Pos 78391

Kontak Kami