Berita

Penyampaian Surat Peringatan Pertama PKL Di Jl. Major Alianyang

Admin 2025-09-11

Penyampaian Surat Peringatan Pertama dan teguran kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) serta bangunan huni di sepanjang Jl. Major Alianyang Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya, dipimpin langsung oleh Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kubu Raya dan didampingi Kepala Seksi Trantib Kecamatan Sungai Raya Bapak Nur Alamsyah serta Satpol PP Kecamatan Sungai Raya. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 11 September 2025.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Dan pada pasal 17 ayat 1 Huruf B "Setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan, kios, tenda atau sejenisnya diatas trotoar, sungai, parit, saluran pembuangan air di pinggir jalan atau diatas jalan, diatas tanah fasos, fasum untuk berjualan/berdagang".