Penertiban Sisa-sisa Bangunan Pedagang Kaki Lima Jl. Major Alianyang
Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Bapak Nur Alamsyah mengikuti kegiatan penertiban sisa-sisa bangunan pedagang kaki lima di Jl. Major Alianyang Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya pada tanggal 28-29 Oktober 2025.
Semua proses ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Dan pada pasal 17 ayat 1 Huruf B "Setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan, kios, tenda atau sejenisnya diatas trotoar, sungai, parit, saluran pembuangan air di pinggir jalan atau diatas jalan, diatas tanah fasos, fasum untuk berjualan/berdagang".
Kegiatan ini dipimpin langsung Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kubu Raya, hal ini dilakukan demi mendukung kebijakan Bupati Kubu Raya untuk memperindah wajah dari Kabupaten Kubu Raya.
Berita Terkini
Seputar Kecamatan Sungai Raya
Pembukaan Praktek Kerja Komunitas POLTEKKES Pontianak Tahun 2026
Camat Sungai Raya Bapak Drs. M. Ikhsan Sukendra, M.Si menghadiri kegiatan pembukaan Praktek Kerja...
Baca Lebih Lanjut ...
Camat Sungai Raya Menhadiri Musyawarah Antar Desa (MAD) Tahun 2026
Camat Sungai Raya Bapak Drs. M. Ikhsan Sukendra, M.Si menghadiri kegiatan dalam rangka Musyawarah...
Baca Lebih Lanjut ...
Pelaksanaan Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan TA 2027
Pelaksanaan Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daera...
Baca Lebih Lanjut ...
Meninjau Secara Langsung Pelaksanaan Operasi Pasar Elpiji Bersubsidi
Bupati Kubu Raya Bapak Sujiwo meninjau secara langsung pelaksanaan Operasi Pasar Elpiji Bersubsid...
Baca Lebih Lanjut ...Layanan
Kecamatan Sungai Raya
Pembuatan Surat Izin Keramaian
PersyaratanFotocopy ...
Pembuatan Surat Keterangan Terjadi Kebakaran
Pembuatan Surat Kete...