Penertiban Sisa-sisa Bangunan Pedagang Kaki Lima Jl. Major Alianyang
Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Bapak Nur Alamsyah mengikuti kegiatan penertiban sisa-sisa bangunan pedagang kaki lima di Jl. Major Alianyang Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya pada tanggal 28-29 Oktober 2025.
Semua proses ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Dan pada pasal 17 ayat 1 Huruf B "Setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan, kios, tenda atau sejenisnya diatas trotoar, sungai, parit, saluran pembuangan air di pinggir jalan atau diatas jalan, diatas tanah fasos, fasum untuk berjualan/berdagang".
Kegiatan ini dipimpin langsung Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kubu Raya, hal ini dilakukan demi mendukung kebijakan Bupati Kubu Raya untuk memperindah wajah dari Kabupaten Kubu Raya.
Berita Terkini
Seputar Kecamatan Sungai Raya
KARHUTLA Semakin Meluas Di Beberapa Desa Kecamatan Sungai Raya
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Limbung, Desa Sungai Raya Dalam dan beberapa Desa la...
Baca Lebih Lanjut ...
Pelaksanaan Upacara Memperingati HUT Kab. Kubu Raya Ke-19
Plt. Camat Sungai Raya Bapak Indo Machdori Sutiyo, S.STP menjadi Inspektur pada pelaksanaan Upaca...
Baca Lebih Lanjut ...
Apel Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026
Plt. Camat Sungai Raya Bapak Indo Machdori Sutiyo, S.STP menghadiri Apel Siaga Kebakaran Hutan da...
Baca Lebih Lanjut ...
Kejuaraan Bulu Tangkis Antar Perangkat Daerah Pemkab Kubu Raya Tahun 2026
Bupati Kubu Raya Bapak Sujiwo membuka Kejuaraan Bulu Tangkis antar Perangkat Daerah Pemerintah Ka...
Baca Lebih Lanjut ...Layanan
Kecamatan Sungai Raya
Pembuatan Surat Izin Keramaian
PersyaratanFotocopy ...
Pembuatan Surat Keterangan Terjadi Kebakaran
Pembuatan Surat Kete...
Pembuatan Surat Keterangan Dispensasi Nikah
Pembuatan Surat Kete...
Registrasi Surat Pernyataan Ahli Waris
Registrasi Surat Per...