Berita

Penertiban PKL & Bangunan Jl. Major Alianyang Desa Kapur

Admin 2025-10-23

Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Bapak Nur Alamsyah mengikuti kegiatan penertiban pedagang kaki lima dan bangunan di Jl. Major Alianyang Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya pada hari Kamis, 23 Oktober 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kubu Raya, hal ini dilakukan demi mendukung kebijakan Bupati Kubu Raya untuk memperindah wajah dari Kabupaten Kubu Raya.

Semua proses ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Dan pada pasal 17 ayat 1 Huruf B "Setiap orang atau baan dilarang mendirikan bangunan, kios, tenda atau sejenisnya diatas trotoar, sungai, parit, saluran pembuangan air di pinggir jalan atau diatas jalan, diatas tanah fasos, fasum untuk berjualan/berdagang".

Indeks Kepuasan Masyarakat

Kecamatan Sungai Raya

Responden
Orang
Jenis Kelamin
laki - Laki : Orang
Perempuan : Orang
Pendidikan
SD : Orang
SMP : Orang
SMA : Orang
DIII : Orang
S1 : Orang
S2 : Orang
S3 : Orang

Pendapat Anda

KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA

Jl. Adisucipto Km. 12.7, Arang Limbung, Sungai Raya,
Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kode Pos 78391

Kontak Kami