Penertiban Lapak Pedagang Kaki Lima di Desa Sungai Raya Dalam (Berbatasan dengan Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap)
Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Bapak Nur Alamsyah mengikuti pelaksanaan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima di Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya (berbatasan dengan Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap), dilaksanakan pada hari Rabu, 21 Januari 2026.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Pada pasal 17 ayat 1 Huruf B "Setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan, kios, tenda atau sejenisnya diatas trotoar, sungai, parit, saluran pembuangan air di pinggir jalan atau diatas jalan, diatas tanah fasos, fasum untuk berjualan/berdagang". Dan pada pasal 17 ayat 1 Huruf C "Setiap orang atau badan dilarang meletakan atau menumpukan barang, peti, keranjang dan benda lainnya diatas trotoar di pinggir jalan dan/atau jalan umum dengan maksud untuk berjualan dan/atau keperluan lainnya".
Berita Terkini
Seputar Kecamatan Sungai Raya
Pembukaan Praktek Kerja Komunitas POLTEKKES Pontianak Tahun 2026
Camat Sungai Raya Bapak Drs. M. Ikhsan Sukendra, M.Si menghadiri kegiatan pembukaan Praktek Kerja...
Baca Lebih Lanjut ...
Camat Sungai Raya Menhadiri Musyawarah Antar Desa (MAD) Tahun 2026
Camat Sungai Raya Bapak Drs. M. Ikhsan Sukendra, M.Si menghadiri kegiatan dalam rangka Musyawarah...
Baca Lebih Lanjut ...
Pelaksanaan Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan TA 2027
Pelaksanaan Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daera...
Baca Lebih Lanjut ...
Meninjau Secara Langsung Pelaksanaan Operasi Pasar Elpiji Bersubsidi
Bupati Kubu Raya Bapak Sujiwo meninjau secara langsung pelaksanaan Operasi Pasar Elpiji Bersubsid...
Baca Lebih Lanjut ...Layanan
Kecamatan Sungai Raya
Pembuatan Surat Izin Keramaian
PersyaratanFotocopy ...
Pembuatan Surat Keterangan Terjadi Kebakaran
Pembuatan Surat Kete...