Admin 2025-09-18
Penertiban kedua lapak kios Pedagang Kaki Lima (PKL) serta bangunan huni di Desa Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya (di dekat PT. New Kalbar Processors) pada hari Kamis, 18 September 2025.
Kegiatan ini dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kubu Raya serta hadir Camat Sungai Raya Bapak Drs. M. Ikhsan Sukendra, M.Si pada proses penertiban ini.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Dan pada pasal 17 ayat 1 Huruf B "Setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan, kios, tenda atau sejenisnya diatas trotoar, sungai, parit, saluran pembuangan air di pinggir jalan atau diatas jalan, diatas tanah fasos, fasum untuk berjualan/berdagang".