Berita

Pembongkaran Kios Pedagang Kaki Lima Desa Kapur Secara Mandiri

Admin 2025-09-20

Pembongkaran kios secara mandiri oleh pedagang kaki lima di Jl. Major Alianyang Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya, pada proses pembongkaran ini turut hadir Bupati Kubu Raya Bapak Sujiwo didampingi Camat Sungai Raya pada hari Sabtu, 20 September 2025.

Ini merupakan tahap awal dari perencanaan penataan kawasan agar lebih tertata dan nyaman. Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Dan pada pasal 17 ayat 1 Huruf B "Setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan, kios, tenda atau sejenisnya diatas trotoar, sungai, parit, saluran pembuangan air di pinggir jalan atau diatas jalan, diatas tanah fasos, fasum untuk berjualan/berdagang".