Berita

Pedagang Kaki Lima Di Sepanjang Jl. Major Alianyang Di Tertibkan Demi Mempercantik Kabupaten Kubu Raya

Admin 2025-10-09

Penertiban Lapak Pedagang Kaki Lima di sepanjang Jl. Major Alianyang Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya pada hari Kamis, 09 Oktober 2025 diikuti oleh Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Bapak Nur Alamsyah.

Turut hadir Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kubu Raya dalam melakukan penertiban ini. Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Dan pada pasal 17 ayat 1 Huruf B "Setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan, kios, tenda atau sejenisnya diatas trotoar, sungai, parit, saluran pembuangan air di pinggir jalan atau diatas jalan, diatas tanah fasos, fasum untuk berjualan/berdagang".

Proses ini dilakukan demi memperindah dan mempercantik kawasan Jl. Major Alianyang, dikarenakan jalan ini merupakan salah satu wajah dari Kabupaten Kubu Raya.

Indeks Kepuasan Masyarakat

Kecamatan Sungai Raya

Responden
Orang
Jenis Kelamin
laki - Laki : Orang
Perempuan : Orang
Pendidikan
SD : Orang
SMP : Orang
SMA : Orang
DIII : Orang
S1 : Orang
S2 : Orang
S3 : Orang

Pendapat Anda

KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA

Jl. Adisucipto Km. 12.7, Arang Limbung, Sungai Raya,
Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kode Pos 78391

Kontak Kami