Berita

Meninjau Lokasi Penataan PKL Di Desa Arang Limbung

Admin 2025-10-20

Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Kec. Sungai Raya Bapak Nur Alamsyah bersama anggota Satpol PP Kec. Sungai Raya meninjau lokasi penataan pedagang kaki lima atau bangunan/kios yang berada di atas saluran air di Desa Arang Limbung (depan panti jompo - Gg. Mutiara), Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 20 Oktober 2025.

Kegiatan ini merupakan hasil tindaklanjut rapat pada hari Jumat, 10 Oktober 2025 di Aula Menanjak Kecamatan Sungai Raya kemarin, pedagang wajib memundurkan dan tidak boleh mendirikan bangunan/kios diatas saluran air. Pada proses ini semua pedagang setuju dan melakukan pembongkaran secara mandiri.

Hal ini dilakukan demi mendukung kebijakan Bupati Kubu Raya untuk memperindah wajah Kabupaten Kubu Raya, dan juga nantinya parit di sepanjang Jl. Adisucipto akan dinormalisasi untuk mencegah terjadinya kebanjiran akibat penyumbatan atau penyempitan saluran air. Penertiban dan penataan ini akan terus dilakukan disepanjang Jl. Adisucipto.

Semua proses ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Dan pada pasal 17 ayat 1 Huruf B "Setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan, kios, tenda atau sejenisnya diatas trotoar, sungai, parit, saluran pembuangan air di pinggir jalan atau diatas jalan, diatas tanah fasos, fasum untuk berjualan/berdagang".

Indeks Kepuasan Masyarakat

Kecamatan Sungai Raya

Responden
Orang
Jenis Kelamin
laki - Laki : Orang
Perempuan : Orang
Pendidikan
SD : Orang
SMP : Orang
SMA : Orang
DIII : Orang
S1 : Orang
S2 : Orang
S3 : Orang

Pendapat Anda

KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA

Jl. Adisucipto Km. 12.7, Arang Limbung, Sungai Raya,
Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kode Pos 78391

Kontak Kami