Berita

Menindaklanjuti Penertiban Pasar Kapur Jl. Major Alianyang

Admin 2025-09-19

Camat Sungai Raya Bapak Drs. M. Ikhsan Sukendra, M.Si menghadiri kegiatan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Bupati Kubu Raya mengenai Penertiban Kawasan Pasar Kapur di Jl. Major Alianyang pada hari Jumat, 19 September 2025 di Aula Kantor Desa Kapur.

Kegiatan ini menghadirkan para pedagang kaki lima yang berada pada kawasan penertiban. Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Dan pada pasal 17 ayat 1 Huruf B "Setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan, kios, tenda atau sejenisnya diatas trotoar, sungai, parit, saluran pembuangan air di pinggir jalan atau diatas jalan, diatas tanah fasos, fasum untuk berjualan/berdagang".