Menindaklanjuti Penertiban Pasar Kapur Jl. Major Alianyang
Camat Sungai Raya Bapak Drs. M. Ikhsan Sukendra, M.Si menghadiri kegiatan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Bupati Kubu Raya mengenai Penertiban Kawasan Pasar Kapur di Jl. Major Alianyang pada hari Jumat, 19 September 2025 di Aula Kantor Desa Kapur.
Kegiatan ini menghadirkan para pedagang kaki lima yang berada pada kawasan penertiban. Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Dan pada pasal 17 ayat 1 Huruf B "Setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan, kios, tenda atau sejenisnya diatas trotoar, sungai, parit, saluran pembuangan air di pinggir jalan atau diatas jalan, diatas tanah fasos, fasum untuk berjualan/berdagang".
Berita Terkini
Seputar Kecamatan Sungai Raya
Salat Istisqa dan Doa Bersama Untuk Memohon Turunnya Hujan
Plt. Camat Sungai Raya Bapak Indo Machdori Sutiyo, S.STP bersama seluruh staf mengikuti Salat Ist...
Baca Lebih Lanjut ...
Sebanyak 8.000 Liter Air Bersih Siap Konsumsi Didistribusikan Di Kantor Kecamatan Sungai Raya
Pendistribusian air bersih di Kantor Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, dilaksanakan pada...
Baca Lebih Lanjut ...
Pendistribusian Air Bersih Siap Konsumsi Untuk Masyarakat Kec. Sungai Raya
Pendistribusian air bersih di berbagai titik lokasi wilayah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu ...
Baca Lebih Lanjut ...
Pendistribusian Air Bersih Di 5 Desa Wilayah Kec. Sungai Raya
Pendistribusian air bersih di berbagai titik lokasi wilayah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu ...
Baca Lebih Lanjut ...Layanan
Kecamatan Sungai Raya
Pembuatan Surat Izin Keramaian
PersyaratanFotocopy ...
Pembuatan Surat Keterangan Terjadi Kebakaran
Pembuatan Surat Kete...
Pembuatan Surat Keterangan Dispensasi Nikah
Pembuatan Surat Kete...
Registrasi Surat Pernyataan Ahli Waris
Registrasi Surat Per...