Admin 2025-07-21
Setelah memimpin apel Kepala Seksi Trantib Bapak Nur Alamsyah langsung turun melakukan penertiban pedagang di Pasar Tumpah Wonodadi I Jl. Adisucipto Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya, kegiatan ini dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Sungai Raya, Babinsa dan Babinpotdirga Sungai Raya.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Dan pada pasal 17 ayat 1 Huruf B "Setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan, kios, tenda atau sejenisnya diatas trotoar, sungai, parit, saluran pembuangan air di pinggir jalan atau diatas jalan, diatas tanah fasos, fasum untuk berjualan/berdagang".
Kegiatan ini dilakukan di hari Senin, 21 Juli 2025.