Berita

Himbauan Dan Teguran PKL Di Desa Teluk Kapuas

Admin 2025-08-28

Pemberitahuan himbauan dan teguran kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) serta bangunan huni di Desa Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya, dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kubu Raya Bapak Guntoro, S.E bersama Kepala Seksi Trantib Kecamatan Sungai Raya Bapak Nur Alamsyah.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Dan pada pasal 17 ayat 1 Huruf B "Setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan, kios, tenda atau sejenisnya diatas trotoar, sungai, parit, saluran pembuangan air di pinggir jalan atau diatas jalan, diatas tanah fasos, fasum untuk berjualan/berdagang".

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 28 Agustus 2025 di Jalan Adisucipto Desa Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya.