Berita

Hari kedua penertiban pedagang di Pasar Tumpah Wonodadi I

Admin 2025-07-08

Hari kedua penertiban pedagang di Pasar Tumpah Wonodadi I Jl. Adisucipto Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya, dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Sungai Raya dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Trantib Bapak Nur Alamsyah. Dilanjutkan dengan memonitoring di Pasar Bahagia Desa Kuala Dua.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Dan pada pasal 17 ayat 1 Huruf B "Setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan, kios, tenda atau sejenisnya diatas trotoar, sungai, parit, saluran pembuangan air di pinggir jalan atau diatas jalan, diatas tanah fasos, fasum untuk berjualan/berdagang".

Kegiatan ini dilakukan di hari Selasa, 08 Juli 2025.